Panduan Cara Menghitung Biaya Pajak Reklame
Salah satu prosedur yang ada dalam proses pemasangan reklame adalah pembiayaan terhadap pajak. Anda dapat mengikuti panduan cara menghitung biaya pajak untuk setiap pemasangan reklame pada artikel ini.
Ketentuan umum biaya pemasangan reklame
Reklame merupakan satu jenis media promosi yang tidak dapat diperoleh secara gratis, apabila pemasangannya dilakukan di area umum. Anda harus mengeluarkan sejumlah biaya untuk membayar administratif termasuk di dalamnya pajak reklame.
Ketentuan pembayaran administratif reklame dilihat berdasarkan jenis pemasangannya. Apakah reklame tersebut bersifat permanen, semi permanen, atau hanya sementara.
Jangka waktu terpasangnya reklame menentukan besaran biaya yang wajib dikeluarkan, baik dilihat dari sisi biaya sewa tempat, jasa pemasangan, pengadaan konstruksi, penataan tata ruang, hingga biaya pajak yang akan kita bahas selengkapnya di bawah ini.
Suatu reklame dinyatakan permanen apabila periode pemasangan lebih dari 1 tahun. Sehingga biaya yang harus dibayarkan pun juga terhitung selama 1 tahun penuh atau 365 hari. Sedangkan untuk reklame yang dipasang semi permanen atau bersifat sementara maka pembayarannya menyesuaikan dengan jumlah periodisasi iklan.
Ketentuan tarif pajak pemerintah
Karena konstruksi pengadaan reklame menyangkut sarana dan prasarana publik, tentu pihak yang berwenang dalam menangani bidang ini adalah menyangkut pemerintahan daerah.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku hingga saat ini, besaran tarif pajak oleh pemerintah terhitung 25%. Besaran ini masih bersifat dasar karena belum dikalikan dengan tarif penempatan lokasi.
Dalam hal ini, setidaknya ada empat kategori atau kelas yang akan menentukan besaran perkalian terhadap tarif yang telah ditentukan oleh pemerintah tersebut. 4 kategori tersebut dimulai jalan khusus hingga jalan kelas pertama sampai ketiga.
Tentu saja masing-masing kelas memiliki karakter lokasi yang berbeda-beda dan sangat ditentukan oleh tingkat mobilitas di daerah tersebut. Untuk informasi selengkapnya, berikut cara menghitung biaya pajak reklame yang bisa anda ikuti.
Cara menghitung biaya pajak pemasangan reklame
Sebelum membahas lebih lanjut tentang mekanisme penghitungan biaya pajak reklame, perlu Anda ketahui jenis-jenis reklame yang akan menentukan tarif nantinya.
Secara umum reklame dapat dibedakan menjadi beberapa jenis sebagai berikut.
- Billboard
- Videotron
- Umbul-umbul
- Spanduk
Dari setiap jenis reklame tersebut dibedakan menjadi dua kategori penghitungan pajak. Kategori pertama adalah penghitungan pajak khusus untuk reklame berjenis Billboard dan videotron. Cara penghitungan pajaknya adalah sebagai berikut.
- Kelas jalan khusus = Rp 11.500 per meter persegi
- Kelas jalan tingkat pertama = Rp 500 per meter persegi
- Kelas jalan tingkat kedua = Rp 500 per meter persegi
- Kelas jalan tingkat ketiga = Rp 500 per meter persegi
Tarif tersebut dihitung berdasarkan hitungan per hari. Untuk memudahkannya berikut contoh yang bisa anda pelajari:
Semisal anda ingin memasang reklame dalam bentuk Billboard untuk kategori kelas jalan khusus, di mana dimensi reklame Anda sebesar 3 x 4 meter persegi, serta dipasang pada reklame permanen dengan periode per tahun, maka hitungannya adalah:
Jumlah hari x luas reklame (panjang * lebar) x kelas jalan x tarif pajak
365 hari x 12 m³ x Rp 11.500 x 25% = Rp 12.592.500,-
Maka total pajak yang harus anda bayar untuk sekali dalam setahun adalah sebesar Rp 12.592.500,-
Adapun selanjutnya adalah menghitung pajak untuk kategori yang kedua, yaitu pajak untuk reklame jenis umbul-umbul atau spanduk. Cara menghitungnya adalah sebagai berikut.
- Kelas jalan khusus = Rp 21.500 per meter persegi
- Kelas jalan tingkat pertama = Rp 15.500 per meter persegi
- Kelas jalan tingkat kedua = Rp 12.500 per meter persegi
- Kelas jalan tingkat ketiga = Rp 10.500 per meter persegi
Ketentuan yang berlaku pada kategori kedua ini masih sama dengan kategori yang pertama di atas. Begitu juga dengan prosedur penghitungannya masih menggunakan rumus yang sama.
Sebagai contoh anda ingin memasang sebuah spanduk komersial berukuran 3 x 1 meter persegi di kelas jalan ketiga selama 6 bulan, maka penghitungan pajaknya adalah sebagai berikut.
Jumlah hari x luas reklame (panjang * lebar) x kelas jalan x tarif pajak
180 hari x 3 meter x 10.500 x 25% = Rp 1.417.500,-
Demikian pajak yang harus anda bayar sekali dalam 6 bulan sebesar Rp 1.417.500,-.
Di samping cara menghitung pajak reklame tersebut, anda perlu mengetahui beberapa keterangan yang dipakai dalam panduan di atas.
- Penghitungan hari: pajak atau biaya reklame tidak melihat adanya hari libur atau tanggal merah. Sebab pada tanggal tersebut Anda juga harus memasukkannya dalam perhitungan pajak.
- Penghitungan luas reklame: untuk mengukur luas dihitung dengan rumus panjang kali lebar. Namun jika media yang ingin anda tampilkan termasuk di dua sisi sekaligus (depan dan belakang) maka hitungannya harus dikalikan dua.
- Ketentuan kelas jalan: terkait dengan kelas jalan yang berhak menentukan adalah pemerintah setempat. Anda harus mempertimbangkan setiap kategori jalan untuk meminimalisir biaya pajak reklame disamping berupaya untuk tetap memaksimalkan pemasarannya.
- Tarif pajak: tarif pajak sebesar 25% adalah bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat atau di negosiasi. Kecuali konstruksi tempat pemasangan media tersebut berada di tangan pihak ketiga, maka anda harus menyesuaikan ketentuan yang diajukan oleh pemegang hak konstruksi tersebut.
Demikian cara menghitung pajak pemasangan reklame yang bisa menjadi referensi anda ketika ingin menggunakan media ini sebagai alat promosi.
Baca juga : Cara Menggabungkan Strategi Pemasaran Digital dan Non-Digital
Catatan penting
Ketentuan tarif perhitungan pajak di atas adalah berdasar pada peraturan daerah Kota Bekasi No 15 tahun 2013 tentang pajak reklame. Karena hanya menjadi acuan anda, Anda harus menyesuaikan perhitungan pajak terbaru untuk setiap daerah yang tentu akan berbeda-beda.
Jika merujuk pada ayat 3 dalam UU HKPD yang mana kewenangan pemungutan pajak reklame dikelola oleh pemerintah daerah. Dalam hal ini tarif yang ditetapkan oleh masing-masing pemerintah daerah tentu akan berbeda dan hanya dibatasi sebesar 25% untuk pajak tertinggi.
Secara umum dasar pemungutan pajak reklame lebih didominasi oleh penentuan nilai sewa reklame (NSR). Seperti yang telah disinggung di atas, penyelenggaraan reklame ini bisa dilakukan secara mandiri atau dengan sistem kontrak bersama pihak ketiga.
Apabila reklame tersebut diselenggarakan secara mandiri, maka penghitungan NSR meliputi jenis, penggunaan bahan, lokasi pemasangan reklame, periode penayangan iklan, jumlah, dan dimensi atau ukuran fisik reklame. Jika pengadaan reklame tersebut diselenggarakan oleh pihak ketiga maka NSR yang ditetapkan cukup dengan nilai kontrak yang ada.
Untuk memudahkan anda dalam memahami mekanisme penghitungan NSR terhadap pajak reklame ini, Kita akan ambil contoh peraturan pajak reklame yang berlaku di daerah khusus ibukota (DKI) Jakarta.
Ketentuan terkait pajak reklame di daerah ini didasarkan atas peraturan gubernur nomor 24 tahun 2022. Beberapa jenis reklame yang dimaksud dalam peraturan ini meliputi billboard, pylon, teks berjalan, kain, dan sebagainya. Ketentuan lengkapnya sebagai berikut.
Ketentuan nomor 1
- Lokasi penempatan : Protokol A
- Luas bidang : 1 meter persegi
- Jumlah unit : 1 buah
- Periode penyelenggaraan : 1 hari
- Ketinggian konstruksi : s.d 15 meter
- NSR : 80.000
Ketentuan nomor 2
- Lokasi penempatan : Protokol B
- Luas bidang : 1 meter persegi
- Jumlah unit : 1 buah
- Periode penyelenggaraan : 1 hari
- Ketinggian konstruksi : s.d 15 meter
- NSR : 75.000
Ketentuan nomor 3
- Lokasi penempatan : Protokol C
- Luas bidang : 1 meter persegi
- Jumlah unit : 1 buah
- Periode penyelenggaraan : 1 hari
- Ketinggian konstruksi : s.d 15 meter
- NSR : 60.000
Ketentuan nomor 4
- Lokasi penempatan : Ekonomi kelas I
- Luas bidang : 1 meter persegi
- Jumlah unit : 1 buah
- Periode penyelenggaraan : 1 hari
- Ketinggian konstruksi : s.d 15 meter
- NSR : 50.000
Ketentuan nomor 5
- Lokasi penempatan : Ekonomi kelas II
- Luas bidang : 1 meter persegi
- Jumlah unit : 1 buah
- Periode penyelenggaraan : 1 hari
- Ketinggian konstruksi : s.d 15 meter
- NSR : 30.000
Ketentuan nomor 6
- Lokasi penempatan : Ekonomi kelas III
- Luas bidang : 1 meter persegi
- Jumlah unit : 1 buah
- Periode penyelenggaraan : 1 hari
- Ketinggian konstruksi : s.d 15 meter
- NSR : 18.000
Ketentuan nomor 7
- Lokasi penempatan : Lingkungan
- Luas bidang : 1 meter persegi
- Jumlah unit : 1 buah
- Periode penyelenggaraan : 1 hari
- Ketinggian konstruksi : s.d 15 meter
- NSR : 12.000
Demikian ketentuan tarif pajak terhitung untuk Daerah khusus Jakarta dan sekitarnya. Jika anda ingin memasang iklan di tempat atau kota lain maka harus menyesuaikan dengan peraturan yang berlaku di daerah tersebut.
Namun sebelum itu, pastikan anda telah mengatur perizinan terkait pemasangan media promosi dalam bentuk fisik kepada pemerintah setempat, baik Pemkot maupun Pemda.
Perlu diingat bahwa masing-masing daerah mungkin memiliki prosedur yang berbeda termasuk persyaratan administratif yang harus anda serahkan. Begitu juga dengan ketentuan promosi nantinya, karena tidak semua produk atau layanan bisa dipasarkan kecuali harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jasa pengadaan dan instalasi reklame
Membangun kerjasama dengan pihak penyedia reklame tentu akan sangat membantu bisnis anda. Ada beberapa keuntungan yang akan anda peroleh dengan menjalin kerjasama dengan jasa reklame.
- Menjalin kerjasama dengan penyedia reklame membantu anda menentukan jenis reklame yang cocok sesuai bidang bisnis yang dijalani. Anda bisa melakukan konsultasi terlebih dahulu sebelum pemasangan untuk memilih media promosi yang potensial demi mendongkrak pemasaran bisnis.
- Jasa reklame juga akan membantu Anda terkait prosedur pemasangan hingga tahap perizinan kepada pemerintah setempat. Selain mengurus administratif, Anda juga akan dibantu perihal pengurusan pajak yang bisa Anda tentukan sendiri periodesasinya.
- Jasa reklame berpengalaman akan memastikan media promosi anda berkualitas serta memiliki dampak pemasaran yang prospektif. Meskipun demikian anda tidak perlu khawatir terhadap biaya yang harus dikeluarkan karena akan memperoleh harga yang kompetitif serta terjangkau.
Jagoanbillboard, sebagai perusahaan yang bergerak di bidang pengadaan reklame dan sudah beroperasi lebih dari 25 tahun, kami terus berdedikasi untuk menjadi partner bagi para pebisnis dalam mempromosikan produk atau layanan jasa.
Segera hubungi kami melalui nomor whatsApp yang sudah tersedia di website ini untuk informasi lebih lanjut. Kami pastikan akan melayani Anda secara profesional dan memberikan apa yang anda butuhkan dalam bidang pengadaan media pemasaran.