Pajak Reklame

Bagi para pelaku usaha, reklame menjadi salah satu media yang penting untuk mengenalkan, mempromosikan, hingga menarik perhatian umum terhadap barang atau jasa yang ditawarkan. Untuk memasangnya, tentu diperlukan pajak reklame yang dibayarkan secara khusus.
Hal ini tentu bukan tanpa alasan, sebab pemasangan reklame sendiri biasanya menyangkut akses publik sehingga akan dikenakan pajak. Lantas, pajak seperti apakah itu dan bagaimana menghitung pajak dari pemasangan reklame tersebut? Simak ulasannya berikut!
Mengenal Pajak untuk Reklame
Sebelum membahas lebih jauh mengenai tarif dan perhitungan pajak untuk reklame, ada baiknya Anda mengetahui pengertiannya terlebih dahulu. Ya, sesuai namanya jenis pajak ini dikenakan bagi para wajib pajak yang melakukan pemasangan reklame.
Secara umum, reklame dibedakan menjadi dua jenis, yaitu reklame produk dan reklame non-produk. Reklame produk sendiri berisi informasi mengenai barang atau jasa yang bertujuan sebagai alat promosi.
Ada juga reklame non-produk yang khusus digunakan sebagai pengenal karena hanya memuat nama perusahaan atau nama suatu badan usaha. Dengan demikian, perusahaan tersebut dapat dikenal oleh banyak orang.
Meskipun dibedakan menjadi dua jenis, namun keduanya sama-sama dikenakan pajak dengan penghitungan tarif yang menyesuaikan. Total biayanya pun secara umum dapat dibedakan dari nilai sewanya.
Tarif dan Penghitungannya
Secara umum tarif pajak untuk reklame sebesar 25% dari dasar pengenaan pajak berupa NSR (Nilai Sewa). Tentunya, nilai sewa reklame ini juga dibedakan menjadi dua sesuai jenisnya, yakni nilai sewa reklame produk dan nilai sewa non-produk.
1. Penghitungan untuk reklame produk
Reklame produk dibuat dengan memuat suatu barang atau jasa yang tujuannya semata-mata untuk tujuan komersial. Maka dari itu, penghitungan tarif pajak dari reklame jenis ini juga terbilang berbeda dan dibedakan berdasarkan kelas jalan hingga durasi penayangannya.
No. | Lokasi | Ukuran | Jangka Waktu/Hari | Ketinggian | NSR |
1 | Protokol A | 1m2 | 1 hari | s/d 15 meter | Rp125.000 |
2 | Protokol B | 1m2 | 1 hari | s/d 15 meter | Rp100.000 |
3 | Protokol C | 1m2 | 1 hari | s/d 15 meter | Rp75.000 |
4 | Ekonomi Kelas I | 1m2 | 1 hari | s/d 15 meter | Rp50.000 |
5 | Ekonomi Kelas II | 1m2 | 1 hari | s/d 15 meter | Rp25.000 |
6 | Ekonomi Kelas III | 1m2 | 1 hari | s/d 15 meter | Rp15.000 |
7 | Lingkungan | 1m2 | 1 hari | s/d 15 meter | Rp10.000 |
Dapat dilihat dari tabel di atas bahwa penghitungan dapat dibedakan sesuai dengan lokasinya. Adapun contoh kasus dan penghitungan tarif pajak produk dengan data-data pada tabel di atas yakni sebagai berikut:
Perusahaan “Snack-A-Do” bermaksud ingin mempromosikan produk terbarunya melalui reklame dengan ukuran 4 x 7 meter. Reklame tersebut akan dipasang selama 30 hari di Jl. Kemakmuran yang merupakan salah satu jalan protokol tipe B di kota Depok.
Berdasarkan data-data di atas, dapat diketahui jika penghitungan pajak dari reklame tersebut sebesar:
= (4 x 7) x Rp100.000 x 30 hari x 25% tarif pajak
= Rp21.000.000
2. Penghitungan untuk reklame non-produk
Selain reklame produk, terdapat juga penghitungan dari pajak untuk reklame non-produk, yang merupakan reklame dengan nama, logo, atau simbol tertentu dari suatu perusahaan. Dikarenakan tujuan reklame ini tidak semata-mata untuk tujuan komersial dan mendapatkan laba, maka penghitungannya juga disesuaikan dengan tabel sebagai berikut:
No. | Lokasi | Ukuran | Jangka Waktu/Hari | Ketinggian | NSR |
1 | Protokol A | 1m2 | 1 hari | s/d 15 meter | Rp25.000 |
2 | Protokol B | 1m2 | 1 hari | s/d 15 meter | Rp20.000 |
3 | Protokol C | 1m2 | 1 hari | s/d 15 meter | Rp15.000 |
4 | Ekonomi Kelas I | 1m2 | 1 hari | s/d 15 meter | Rp10.000 |
5 | Ekonomi Kelas II | 1m2 | 1 hari | s/d 15 meter | Rp5.000 |
6 | Ekonomi Kelas III | 1m2 | 1 hari | s/d 15 meter | Rp3.000 |
7 | Lingkungan | 1m2 | 1 hari | s/d 15 meter | Rp2.000 |
Sebagai contoh, suatu lembaga belajar “Phytagoras” akan memasang reklame sebesar 2 x 4 meter selama 15 hari di kawasan jalan dengan tipe Ekonomi Kelas I. Dengan tarif pajak sebesar 25%, maka penghitungan pajak dari reklame tersebut adalah:
= (2 x 4) x Rp10.000 x 15 hari x 25% tarif pajak
= Rp300.000
Baca juga: Billboard Jakarta: Media Promosi Terbaik bagi Bisnis Anda
Pajak untuk Reklame di Jabodetabek

Seperti yang sudah diketahui, pajak reklame adalah pajak yang dikenakan dalam pemasangan suatu reklame di suatu tempat. Meskipun secara umum penghitungan pajak tersebut sebesar 25%, namun nilai sewa reklame setiap daerah bisa saja memiliki perbedaan, sesuai dengan peraturan tiap daerah seperti pada beberapa contoh berikut:
1. Jakarta
Di Jakarta, atau lebih tepatnya di provinsi DKI Jakarta, pengenaan pajak untuk pemasangan reklame diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2022. NSR diatur dengan nominal paling kecil Rp12.000 untuk kategori lokasi Lingkungan dan Rp80.000 untuk lokasi Protokol A.
Selain itu, pajak Jakarta juga mengatur perhitungan NSR untuk reklame elektronik atau digital yang diatur per 30 detik. Ada juga beberapa penetapan Nilai Sewa Reklame untuk jenis reklame lainnya seperti reklame slide di bioskop dan kendaraan hingga reklame suara.
2. Bogor
Anda yang berdomisili atau akan beriklan reklame di kota Bogor dapat merujuk pada Peraturan Walikota Bogor Nomor 4 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Nilai Sewa Reklame. Berdasarkan peraturan ini, tarif pajaknya ditetapkan sebesar 25% sesuai standar.
Dalam pemasangan reklame juga dapat merujuk pada Perda Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2015. Untuk melakukan pembayaran pajak untuk sebuah reklame Bogor sendiri dapat dilakukan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor, baik secara langsung ataupun melalui cara online.
3. Depok
Anda yang tinggal atau ingin memasang reklame di Kota Depok juga wajib mematuhi peraturan daerah yang terkait. Seperti misalnya pengajuan izin untuk reklame dapat diurus di kantor BPMP2T maupun kantor kecamatan dengan estimasi 14 hari.
Aturan tentang pajak Depok sendiri sudah diatur melalui Peraturan Walikota Depok No. 58 Tahun 2010 tentang Nilai Sewa Reklame yang kemudian disempurnakan melalui Peraturan Walikota Kota Depok No. 36 Tahun 2019.
4. Tangerang
Wajib pajak Tangerang kini dapat mengurus perizinan pemasangan reklame dan pajak secara mudah secara online. Menariknya, di laman perizinan online Kota Tangerang dapat dihitung estimasi biaya pajak yang disesuaikan dengan jenis reklame dan ukurannya.
5. Bekasi
Kota Bekasi juga telah menetapkan besaran pajak Bekasi melalui keputusan Walikota pada Oktober 2019 lalu. Adapun penyesuaian tarif dasar tersebut didasarkan pada lokasi penempatan, baik jalan khusus maupun kelas jalan 1 dan kelas 2.
Untuk melakukan pendaftaran izin maupun pembayaran pajak dapat dilakukan melalui kantor DPMPTSP Kota Bekasi atau secara online. Anda dapat menghubungi jasa konsultan pajak guna lebih mudah mendapatkan akses pembayaran pajak untuk pemasangan reklame tersebut.
Itulah beberapa hal mengenai pajak untuk pemasangan reklame dan beberapa hal penting mengenai penghitungannya. Jika Anda masih bingung, jangan khawatir karena Jasa Kita menyediakan berbagai kebutuhan promosi advertising outdoor sesuai keinginan Anda. Hubungi WhatsApp 0851-7520-2415 atau klik logo WhatsApp di website kami untuk informasi lebih lanjut!