Panduan Cara Bayar Pajak Reklame Secara Online
Bayar Pajak Reklame Secara Online – Papan reklame adalah salah satu media periklanan yang efektif digunakan oleh perusahaan untuk mempromosikan produk atau jasa. Agar pemasangan reklame legal, perusahaan diwajibkan membayar pajak reklame. Artikel ini akan menjelaskan cara bayar pajak reklame dan ketentuan yang perlu Anda ketahui.
Baca juga: Perbedaan Reklame Komersial dan Non Komersial

Apa Itu Pajak Reklame?
Pajak reklame adalah biaya yang harus dibayarkan oleh perusahaan kepada pemerintah daerah sebagai syarat untuk mendapatkan izin penyelenggaraan reklame. Pajak ini menjadi kewajiban setiap pihak yang menggunakan reklame sebagai sarana promosi produk atau jasa.
Subjek dan Objek Pajak Reklame
Subjek Pajak Reklame
Yang pertama merupakan Subjek pajak reklame. Subjek pajak reklame sendiri adalah orang pribadi atau badan usaha yang memanfaatkan media reklame untuk kegiatan promosi. Jika perusahaan tidak membayar pajak reklame, izin pemasangan reklame bisa di cabut oleh pihak berwenang.
Objek Pajak Reklame
Objek pajak reklame mencakup berbagai jenis reklame, antara lain:
– Reklame papan (Billboard/Videotron/Megatron)
– Reklame stiker
– selebaran
– Reklame kain (spanduk, baliho)
– suara
– Reklame peragaan
– berjalan
– Reklame film/slide
Bukan Objek Pajak Reklame
Ada beberapa jenis reklame yang tidak termasuk objek pajak, yaitu:
– Reklame yang di selenggarakan oleh pemerintah pusat atau daerah.
– Pengadaan reklame melalui media elektronik seperti internet, televisi, dan radio.
– Reklame yang memuat nama tempat ibadah atau panti asuhan.
– Sebuah Reklame yang di buat oleh perwakilan diplomatik atau badan internasional pada lokasi kantor mereka.
– Reklame mengenai kepemilikan tanah dengan luas kurang dari 1 meter persegi.
– Label produk yang melekat pada barang untuk membedakan dari produk sejenis.
– Nama usaha yang di pasang pada bangunan usaha dengan luas reklame maksimal 1 meter persegi.
Persyaratan Mengurus Izin Reklame Baru
Untuk mengurus izin reklame, berikut dokumen yang harus di siapkan:
1. Fotokopi akta pendirian perusahaan yang di legalisir notaris.
2. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD).
3. Surat persetujuan dari pemilik tanah atau bangunan.
4. Surat kepemilikan tanah dan bangunan.
5. Surat perjanjian kontrak pembuatan atau pemasangan reklame.
6. Foto rencana penempatan reklame untuk ukuran reklame 6-24 meter persegi.
Dasar Pengenaan Pajak Reklame
Dasar pengenaan pajak reklame disebut Nilai Sewa Reklame (NSR). NSR di hitung berdasarkan nilai kontrak reklame atau jenis bahan, lokasi, durasi pemasangan, serta ukuran media reklame.
Tarif Pajak Reklame
Tarif pajak reklame berbeda di setiap daerah. Di Jakarta, tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25% dari NSR. Ketentuan ini di atur dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011.
Penghitungan Pajak Reklame
Penghitungan pajak reklame di bedakan menjadi dua jenis:
1. Reklame Produk
Mengiklankan produk barang atau jasa dengan sifat komersial.
Contoh tarif NSR produk:
– Protokol A: Rp125.000 per m²/hari
– Protokol B: Rp100.000 per m²/hari
– Ekonomi Kelas I: Rp50.000 per m²/hari
Contoh Penghitungan:
PT ABC memasang reklame sepatu terbaru dengan ukuran 1 meter persegi di Jalan Sudirman (Protokol B) selama satu tahun.
Pajak reklame terutang = 1 m² × Rp100.000 × 365 hari × 25% = Rp9.125.000
Jadi, pajak reklame yang harus dibayar PT ABC dalam setahun adalah Rp9.125.000.
2. Reklame Non Produk
Mengiklankan informasi bisnis atau perusahaan tanpa mempromosikan barang atau jasa.
Contoh tarif NSR non produk:
– Protokol A: Rp25.000 per m²/hari
– Protokol B: Rp20.000 per m²/hari
– Ekonomi Kelas I: Rp10.000 per m²/hari
Cara Bayar Pajak Reklame Secara Online
Berikut mekanisme dan prosedur pembayaran pajak reklame:
1. Mengajukan permohonan izin pemasangan reklame baru atau perpanjangan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
2. Petugas DPMPTSP akan memasukkan data ke aplikasi resmi pemerintah daerah.
3. Bidang Pajak Daerah menetapkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) reklame berdasarkan data yang telah di masukkan.
4. Wajib pajak yang belum memiliki NPWPD perlu melakukan pendaftaran untuk memperoleh NPWPD.
5. Jika SKPD telah di terbitkan, petugas akan mengunggah SKPD ke aplikasi resmi dan menginformasikan kepada wajib pajak.
6. Wajib pajak melakukan pembayaran pajak melalui bank yang telah di tunjuk.
7. Bukti pembayaran di laporkan ke DPMPTSP untuk verifikasi.
8. Surat izin reklame dan stiker masa berlaku reklame akan di terima oleh wajib pajak.
Persyaratan Pengajuan SKPD Pajak Reklame
Untuk memperoleh SKPD pajak reklame, siapkan dokumen berikut:
1. Formulir permohonan NPWPD bagi wajib pajak yang belum memiliki NPWPD.
2. Identitas pemohon (e-KTP) untuk perorangan.
3. Akta pendirian badan usaha bagi pemohon badan.
Kesimpulan
Membayar pajak reklame adalah kewajiban penting bagi setiap perusahaan yang ingin memasang reklame sebagai media promosi. Selain menghindari sanksi administratif, kepatuhan dalam pembayaran pajak reklame juga mendukung pembangunan daerah.
Dengan memahami ketentuan dan cara Bayar Pajak Reklame Secara Online, Anda dapat mengelola perizinan reklame dengan lebih efisien dan terhindar dari masalah hukum.