Cara Mengurus Izin Billboard Sesuai SK yang Berlaku

Cara mengurus perizinan Billboard melibatkan beberapa tahapan khusus. Hal tersebut juga di selaraskan dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Bagi Anda yang ingin memasang media promosi ini, penting sekiranya mengurus izin Billboard melalui cara yang akan di bahas di bawah ini.
Mengenal Billboard
Billboard sering di sebut juga sebagai reklame papan di mana fungsinya adalah untuk menjadi media promosi berbagai bisnis atau brand. Lazimnya Billboard ini di buat dari berbagai jenis bahan, seperti papan kayu, vinyle, seng, calli brete, dan lainnya.
Masing-masing keunikan tersendiri, termasuk kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Untuk hasil yang maksimal, biasanya orang akan memanfaatkan bahan berdasarkan jenis media iklan yang di butuhkan.
Billboard sendiri mendominasi dunia promosi yang sering kita jumpai di area perkotaan atau pinggir jalan. Ada beberapa alasan mengapa kebanyakan orang memilih reklame papan sebagai media promosinya di banding penggunaan media lain seperti banner dan sebagainya.
Salah satu alasan yang paling mendasar adalah penggunaan reklame atau Billboard terlihat lebih bagus dan rapi di banding banner. Media yang satu ini sangat kokoh meski di terjang oleh cuaca yang buruk sekalipun. Usia pakainya pun relatif lebih lama.
Namun satu hal yang perlu di catat adalah bahwa pemasangan reklame atau Billboard memiliki mekanisme tersendiri. Hal tersebut di karenakan media Billboard termasuk dalam jenis properti yang bersifat komersial dan ketika di gunakan untuk promosi maka harus melalui suatu proses perizinan.
Informasi lengkap tentang bagaimana cara mengurus izin Billboard ketika anda ingin memasang iklan dapat di simak melalui penjelasan berikut ini.
Cara mengajukan pengurusan izin Billboard
Jika biasanya media iklan seperti banner Kita hanya tinggal memasang pada area atau space yang kosong, maka Billboard ini sendiri membutuhkan izin khusus karena sifatnya yang cenderung permanen.
Dalam hal ini, pemasangan Billboard memerlukan konstruksi yang harus di pasang dan membutuhkan ruang tersendiri agar tidak mengganggu sarana dan prasarana atau mobilitas publik.
Biasanya, pihak yang berwenang untuk mengizinkan atau tidak perihal pemasangan Billboard atau reklame berada di tangan gubernur. Melalui salah satu dinas terkait yang di tunjuk oleh gubernur secara langsung akan menangani proses bagaimana kita harus mempersiapkan segala kebutuhan administratif sampai pada akhirnya izin Billboard tersebut keluar.
Namun jauh sebelum itu, Anda harus mengajukan surat permohonan secara tertulis, yang mana permohonan tersebut di setujui oleh gubernur lengkap dengan persyaratan administrasi yang harus anda serahkan.
Baca juga: Cari Tahu Kelebihan Billboard dalam Bidang Periklanan
Syarat Izin Billboard
Untuk memperoleh izin pengadaan reklame atau Billboard yang nantinya akan di tujukan ke penyelenggara reklame terkait harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut.
- Melengkapi semua persyaratan yang di minta terkait administrasi dan persetujuan pembiayaan. Tidak ada informasi yang lebih detail tentang administrasi apa saja yang wajib di serahkan.
- Umumnya Jika anda ingin mengiklankan suatu brand dari perusahaan, maka tentu syarat administratif tersebut terkait dengan berkas-berkas legalisasi atau keabsahan dari instansi yang anda ingin publikasikan.
- Secara umum pajak reklame terutang di hitung sebesar 25% dari tarif pajak aslinya.
- Di samping pembiayaan pajak tersebut, Anda juga harus membayar sewa khusus terkait dengan lokasi penempatan di mana billboard anda akan di tampilkan. Jasa sewa ini biasanya di pegang oleh pemerintah kota atau daerah setempat.
- Masih soal tempat, Anda juga harus membayar tempat di mana reklame akan di dirikan. Administratif ini akan menyangkut sarana dan prasarana yang tersedia atau menjadi fasilitas publik.
- Selanjutnya ada pula biaya untuk jasa bongkar yang terhitung sekitar 15% berdasarkan jumlah pajak reklame yang terutang. Anda cukup membayar biaya ini sekali ketika di awal pengadaan reklame.
Biaya administratif di atas ada yang bersifat berangsur atau di bayar secara rutin dalam periode tertentu dan ada juga yang di bayar untuk sekali saja.

Suatu pemasangan reklame hanya diperbolehkan jika:
- Lokasi penempatan reklame yang di mohon harus memperhatikan berbagai sisi di area sekitarnya. Jangan sampai keberadaan Billboard yang ada pasang justru mengganggu sarana prasarana atau fasilitas publik, keindahan lingkungan, estetika, dan faktor lain sebagainya.
- Beberapa instansi pemerintahan atau dinas yang menangani perihal lingkungan biasanya sudah menempatkan area khusus yang bisa di tempati oleh siapapun yang ingin mendirikan Billboard. Jangan begitu tidak ada jalan lain kecuali Anda mengisi dari tempat yang telah di sediakan.
- Selain ketentuan mengenai lokasi atau tempat pendirian Billboard, Anda juga akan di mintai keterangan perihal rancangan bangun seperti dimensi Billboard, bentuk konstruksi, dan hal-hal fisik lainnya menyangkut reklame anda sendiri.
- Konten yang di sampaikan pada iklan pun juga menjadi perhatian khusus. Hal ini di sebabkan karena tidak semua konten baik dalam bentuk pemasaran produk atau jasa bisa di tampilkan begitu saja. Sama halnya dengan gaya penulisan atau naskah hingga bahasa yang di gunakan.
- Di berapa tempat ada kebijakan khusus terkait dengan iklan yang menggunakan bahasa asing atau bahasa Inggris. Sebab kebijakan tersebut tidak sedikit yang mengharuskan pengiklannya agar mencantumkan arti dalam bahasa Indonesia.
- Tidak sedikit dinas terkait di kawasan tertentu yang memberikan atribut khusus sebagai tanda legalisasi bahwa iklan yang ada tampilkan adalah atas izin dari pemerintah setempat. Atribut tersebut bisa dalam bentuk tanda tangan, logo, dan sebagainya.
poin-poin di atas merupakan hal-hal yang sekiranya bisa atau harus anda lakukan perihal di izinkannya pemasangan Billboard sebagai media promosi. Di samping terdapatnya hal-hal yang di perbolehkan ada pula hal-hal yang harus anda waspadai karena sangat di larang dan bisa berakibat pada di putusnya izin Anda terhadap penggunaan fasilitas Billboard.
Hukum Jika Tidak Mematuhi Peraturan
Tidak hanya itu, bahkan juga bisa berdampak di perolehnya sanksi hingga penuntutan hukum jika anda tidak mematuhi aturan yang ada. Adapun hal-hal tersebut meliputi:
- Sebagian besar dari anda mungkin memanfaatkan fungsi dari reklame untuk memasarkan bisnis secara komersial. Karena menyangkut kepentingan pribadi atau mewakili instansi anda, maka anda sangat di larang untuk menampilkan kampanye berbasis rekan di beberapa tempat khusus. Tempat-tempat yang di maksud adalah seperti area kantor pemerintahan atau instansi publik. Contohnya adalah sekolah dan rumah sakit. Area atau tempat seperti ini meskipun memiliki tempat khusus untuk pemasangan reklame biasanya tidak di tujukan untuk umum atau hanya untuk kepentingan instansi tersebut. Anda bisa memperoleh informasi lebih lengkap melalui surat keputusan di tetapkan oleh gubernur.
- Tidak boleh menampilkan iklan sensitif atau produk yang di larang berdasarkan undang-undang. Contoh sederhananya adalah rokok. Meskipun pemasaran produk ini secara sah sudah legal di negara ini, anda tidak boleh menampilkan iklan tersebut secara vulgar.
- Tidak cukup hanya dengan rokok, makanan atau minuman beralkohol juga di larang kecuali nyangkut dengan produk-produk kesehatan. Meskipun pada hakikatnya ada juga harus mendapat izin khusus perihal pemasaran produk semacam ini.
- Masing-masing wilayah memiliki daerah kekuasaan serta kewenangan tersendiri. Jika anda sudah mendapat izin pemasangan Billboard dari pejabat di kota tertentu, maka sangat di larang untuk memasang Billboard di luar area yang telah di tentukan. Jika anda ingin memasang iklan di kota atau daerah yang berbeda, maka Anda harus mengajukan ulang terkait izin Billboard lengkap dengan persyaratan yang di minta. Bisa jadi masing-masing daerah setempat memiliki peraturan serta prosedur yang berbeda.
Jika anda mengajukan secara mandiri atau baru pertama kali mengajukan izin pemasangan Billboard, mungkin mekanisme pengurusan di atas akan terlihat ribet dan tidak mudah.
Jasa Pemasangan Billboard
Namun apabila anda menginginkan prosedur yang mudah dan cukup hanya dengan menyiapkan apa yang ingin anda iklankan pada reklame, anda hanya butuh bekerjasama dengan pihak ketiga sebagai agen atau penyedia jasa Billboard.
Hanya dengan melalui pihak ketiga lah apapun yang anda butuhkan, mulai dari izin permohonan atas pemasangan Billboard hingga finalisasi atau tahapan akhir pemasangan iklan, akan jadi lebih mudah.
Anda bisa mempertimbangkan untuk menggunakan layanan jasa kami, dalam hal ini Jagoanbillboard sebagai partner berbagai kebutuhan publikasi iklan Anda. Pengalaman selama 25 tahun lebih, kami sudah menangani beragam perusahaan seperti anda untuk sukses memperoleh pasar mereka dengan cara beriklan.
Jika anda berminat, hubungi kami secara langsung melalui nomor whatsApp yang tersedia di website ini. Anda juga bisa mengakses informasi secara lengkap tentang billboard di blog kami.
Kami tidak hanya menawarkan produk dalam bentuk reklame saja. Selain itu, anda juga bisa menggunakan jasa kami terkait pengadaan neon box, huruf timbul, videotron, dan sebagainya. Dapatkan kesempatan memperoleh harga promo dengan menghubungi kami secepat mungkin.