Biaya Iklan Kena PPh Berapa?
Pajak Penghasilan (PPh) adalah salah satu pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh individu atau badan hukum. Dalam konteks periklanan, biaya iklan juga merupakan salah satu komponen yang harus diperhatikan dari sudut pandang perpajakan. Pertanyaan umum yang sering muncul adalah berapa besar PPh yang dikenakan atas biaya iklan? Berikut adalah penjelasan mengenai Biaya Iklan Kena PPh Berapa? dan bagaimana cara perhitungannya.
![Biaya Iklan Kena PPh Berapa?](https://jagoanbillboard.co.id/wp-content/uploads/2024/08/9469f436-ff09-42c2-a87b-3c4663ccfdc0.jpeg)
Biaya Iklan Kena PPh Berapa?
1. Jenis PPh yang Dikenakan pada Biaya Iklan
Dalam sistem perpajakan Indonesia. Biaya iklan dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2) dan PPh Pasal 21, tergantung pada jenis dan karakteristik pembayaran.
- PPh Pasal 4 ayat (2): Ini adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan dari sewa dan pembayaran atas penggunaan hak. Biaya iklan yang dibayarkan kepada media atau penyedia layanan iklan biasanya dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2). Tarif PPh Pasal 4 ayat (2) adalah 2% dari jumlah bruto (jumlah sebelum dipotong pajak) yang dibayarkan oleh pemotong pajak. Tanpa memperhitungkan biaya-biaya lain. Pajak ini berlaku untuk semua jenis iklan, termasuk iklan di media cetak, elektronik, dan luar ruang seperti billboard.
- PPh Pasal 21: PPh Pasal 21 dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh individu yang bekerja sebagai pekerja atau freelancer. Jika biaya iklan melibatkan pembayaran kepada individu yang bekerja secara independen atau freelancer, seperti seorang desainer grafis atau penulis konten, maka PPh Pasal 21 dapat dikenakan. Tarif PPh Pasal 21 bervariasi tergantung pada penghasilan dan status pajak individu tersebut.
2. Perhitungan dan Pemotongan PPh pada Biaya Iklan
Cara perhitungan PPh pada biaya iklan sangat bergantung pada jenis PPh yang dikenakan.
- PPh Pasal 4 ayat (2): Untuk biaya iklan yang dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2), perusahaan atau pihak yang melakukan pembayaran iklan harus memotong dan menyetorkan pajak sebesar 2% dari jumlah bruto yang dibayarkan. Misalnya, jika biaya iklan yang dibayar adalah Rp 100.000.000, maka PPh Pasal 4 ayat (2) yang harus dipotong dan disetorkan adalah sebesar Rp 2.000.000. Perusahaan kemudian harus melaporkan dan menyetorkan pajak tersebut ke kantor pajak yang berwenang.
- PPh Pasal 21: Untuk biaya iklan yang melibatkan individu atau freelancer, perusahaan harus menghitung dan memotong PPh Pasal 21 berdasarkan tarif yang berlaku. Misalnya, jika seorang freelancer dibayar Rp 10.000.000 untuk jasa pembuatan konten iklan, maka perusahaan harus memotong PPh Pasal 21 sesuai dengan tarif progresif yang berlaku dan menyetorkannya ke kantor pajak. Pajak ini dihitung berdasarkan penghasilan bersih yang diterima oleh freelancer setelah dikurangi dengan biaya jabatan dan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) jika berlaku.
3. Kewajiban Pelaporan dan Penyampaian Bukti Potong
Setelah memotong PPh dari biaya iklan, perusahaan memiliki kewajiban untuk melaporkan dan menyetorkan pajak tersebut ke kantor pajak.
- Pelaporan PPh Pasal 4 ayat (2): Perusahaan harus mengisi dan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) untuk melaporkan pemotongan yang telah dilakukan. Selain itu, perusahaan harus memberikan bukti potong kepada pihak penerima pembayaran sebagai tanda bahwa pajak telah dipotong dan disetorkan.
- Pelaporan PPh Pasal 21: Untuk PPh Pasal 21, perusahaan juga harus mengisi dan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21. Selain itu, perusahaan harus memberikan bukti potong kepada individu atau freelancer sebagai bukti bahwa pajak telah dipotong dan disetorkan. Bukti potong ini penting untuk pelaporan pajak tahunan oleh penerima penghasilan.
Kesimpulan
Biaya iklan dikenakan PPh dengan ketentuan yang berbeda-beda tergantung pada jenis dan karakteristik pembayaran. PPh Pasal 4 ayat (2) biasanya dikenakan pada biaya iklan yang dibayarkan kepada media atau penyedia layanan, sedangkan PPh Pasal 21 dikenakan untuk pembayaran kepada individu atau freelancer. Perusahaan harus memastikan pemotongan, pelaporan, dan penyetoran pajak dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk menghindari masalah perpajakan di kemudian hari. Jika Anda memerlukan bantuan dalam perhitungan atau pelaporan PPh terkait biaya iklan. Sebaiknya konsultasikan dengan konsultan pajak atau ahli perpajakan untuk memastikan kepatuhan yang tepat.
Pembuatan Iklan dari Jagoan Billboard
Jika Anda ingin memaksimalkan dampak iklan Anda dengan cara yang efektif dan menjangkau audiens yang luas, Jagoan Billboard adalah solusi terbaik untuk Anda. Kami menyediakan layanan iklan billboard yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan pemasaran Anda dengan hasil yang maksimal. Dengan berbagai pilihan lokasi strategis dan desain yang menonjol, iklan Anda akan mendapatkan visibilitas yang tinggi dan perhatian yang optimal.
Jagoan Billboard menawarkan berbagai opsi billboard yang dapat disesuaikan dengan anggaran dan tujuan kampanye iklan Anda. Tim kami akan membantu Anda merancang iklan yang menarik dan sesuai dengan identitas brand Anda. Serta memastikan bahwa setiap detail pemasangan mematuhi standar keselamatan dan estetika yang ketat. Dari lokasi premium di pusat kota hingga area dengan lalu lintas tinggi. Kami memiliki berbagai pilihan untuk memastikan iklan Anda tampil menonjol dan efektif.
Jangan lewatkan kesempatan untuk meningkatkan visibilitas brand Anda dan menarik perhatian pelanggan potensial. Hubungi Jagoan Billboard hari ini untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang layanan kami, memilih lokasi iklan yang tepat, dan memulai kampanye iklan Anda dengan percaya diri. Dengan pengalaman dan keahlian kami, kami siap membantu Anda mencapai tujuan pemasaran dan memaksimalkan dampak iklan Anda.