Zona Sensitif Outdoor Advertising
Outdoor advertising (OOH) seperti billboard, spanduk, dan neon box merupakan media iklan yang efektif karena mampu menarik perhatian publik di ruang terbuka. Namun, tidak semua titik dapat dijadikan lokasi pemasangan. Di banyak kota besar di Indonesia, terdapat aturan ketat mengenai zona yang diperbolehkan. Salah satu aturan penting adalah larangan pemasangan iklan di sekitar sekolah, rumah sakit, dan tempat ibadah. Aturan ini dibuat untuk menjaga kenyamanan, keselamatan, dan nilai etika masyarakat.
Aturan & Dasar Hukum
Pemasangan reklame di Indonesia diatur melalui berbagai regulasi, di antaranya:
- Peraturan Daerah (Perda) Pajak Reklame – tiap kota memiliki peraturan sendiri, misalnya DKI Jakarta, Surabaya, dan Bandung. Hampir semua perda mencantumkan zona terlarang untuk pemasangan reklame.
- UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah – memberi kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengatur titik pemasangan reklame.
- Peraturan Tata Ruang Kota – mengatur zona aman untuk reklame, termasuk larangan di area pendidikan dan peribadatan.
Dengan demikian, area sekolah dan tempat ibadah dikategorikan sebagai zona sensitif sehingga reklame komersial dilarang dipasang di lokasi tersebut.

Alasan Larangan
- Etika & Moral
- Sekolah adalah area pendidikan, sehingga anak-anak dikhawatirkan terpapar iklan rokok, minuman beralkohol, atau konten komersial dewasa.
- Tempat ibadah adalah area sakral, sehingga pemasangan iklan dianggap mengganggu kekhusyukan dan melanggar norma kesopanan.
- Keselamatan & Kenyamanan
- Billboard besar berpotensi mengganggu visibilitas lalu lintas di sekitar sekolah.
- Keramaian di sekitar tempat ibadah dapat terganggu jika ada reklame komersial.
- Ketertiban Kota
- Pemerintah ingin mengatur agar titik reklame terkonsentrasi di zona komersial, bukan di area pendidikan dan ibadah.
Kenyataan di Lapangan
Meski aturan jelas, praktik di lapangan sering kali berbeda. Masih ditemukan billboard atau spanduk yang:
- Dipasang dekat pagar sekolah dengan konten komersial seperti rokok atau gadget.
- Berada dekat masjid atau gereja, karena dianggap strategis dari sisi traffic.
- Dipasang secara ilegal tanpa izin, sehingga luput dari pengawasan.

Sanksi yang Bisa Dikenakan
Bagi pelanggaran aturan reklame di zona terlarang, sanksi yang dapat diterapkan meliputi:
- Pencopotan reklame oleh Satpol PP.
- Denda pajak dan retribusi jika terbukti melanggar izin.
- Pencabutan izin usaha advertising bagi vendor yang berulang kali melanggar.
Baca juga: Mengenal Stiker One Way: Ciri Khas, Fungsi, dan Keunggulannya
Rekomendasi Praktis
- Bagi Advertiser
- Hindari memilih titik di dekat sekolah dan tempat ibadah meski traffic tinggi.
- Fokus pada area komersial seperti pusat belanja, jalan protokol, dan kawasan bisnis.
- Bagi Pemerintah
- Perlu pengawasan lebih ketat terhadap titik-titik ilegal.
- Sosialisasi berkala kepada vendor dan pengiklan mengenai zona terlarang.
- Bagi Vendor Advertising
- Edukasi klien sejak awal tentang zona merah reklame.
- Gunakan data tata ruang kota sebagai panduan pemetaan titik.
Kesimpulan
Outdoor advertising adalah media yang sangat efektif, namun penempatan di sekitar sekolah dan tempat ibadah merupakan zona sensitif yang diatur ketat. Kepatuhan terhadap aturan ini bukan hanya untuk menghindari sanksi hukum, tetapi juga untuk menjaga etika, keselamatan publik, dan citra positif brand. Dengan memilih lokasi yang tepat, outdoor advertising dapat memberikan dampak maksimal tanpa menimbulkan kontroversi.
