Bagaimana Proses Pemeriksaan Teknis Billboard untuk SLF?
Sebelum sebuah billboard resmi dianggap layak digunakan, ada proses penting yang harus dilalui: pemeriksaan teknis untuk Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Pemeriksaan ini bukan sekadar formalitas, melainkan tahap krusial untuk memastikan bahwa billboard benar-benar kokoh, aman, dan sesuai standar teknis bangunan.
SLF sendiri adalah dokumen yang menyatakan bahwa bangunan (termasuk struktur billboard) telah memenuhi seluruh ketentuan teknis dan administratif, sehingga dapat difungsikan secara sah dan tidak membahayakan publik. Lalu, seperti apa proses pemeriksaan teknis untuk mendapatkan SLF?
1. Pemeriksaan Dimulai oleh Konsultan Profesional
Pemeriksaan teknis billboard hanya dapat dilakukan oleh konsultan perencana atau pengkaji teknis bersertifikat yang terdaftar di pemerintah daerah. Mereka berasal dari latar belakang teknik sipil dan konstruksi bangunan.
Tugas Konsultan:
- Mengevaluasi gambar rencana dan laporan teknis struktur.
- Melakukan survei lapangan untuk melihat kondisi riil konstruksi.
- Memberikan penilaian objektif berdasarkan standar bangunan gedung (SNI, Permen PUPR, atau regulasi daerah).
2. Verifikasi Gambar dan Data Konstruksi
Langkah pertama adalah verifikasi gambar teknis billboard yang mencakup:
- Denah lokasi dan posisi tiang.
- Detil sambungan baja (plat, baut, las).
- Perhitungan struktur terhadap beban (angin, gempa, beban mati dan hidup).
- Spesifikasi material (besi hollow, pipa galvanis, plat baja, dll).
Tujuannya:
Memastikan billboard dibangun sesuai dokumen perencanaan teknis, dan semua material yang digunakan sesuai spesifikasi kekuatan serta daya tahan yang ditetapkan.
3. Inspeksi Fisik di Lapangan
Setelah semua dokumen diperiksa, tim teknis melakukan kunjungan langsung ke lokasi billboard. Pada tahap ini, yang dievaluasi antara lain:
- Kondisi pondasi dan sambungan tiang utama
- Kestabilan struktur saat terkena angin
- Kualitas las dan keutuhan sambungan baja
- Sudut kemiringan tiang, kesikuan frame, serta kekokohan baut angkur
- Kondisi pelindung korosi seperti cat anti-karat atau galvanis
Jika ditemukan cacat, seperti tiang bergeser, plat retak, atau las tidak sempurna, maka billboard akan diminta untuk diperbaiki terlebih dahulu sebelum dapat diajukan kembali untuk penilaian ulang.
4. Pengujian Visual dan Non-Destruktif (Jika Diperlukan)
Pada billboard berskala besar atau di lokasi vital (misalnya di jalan protokol atau dekat pemukiman padat), pemeriksaan dapat diperluas dengan pengujian non-destruktif, seperti:
- Ultrasonic Test untuk mendeteksi cacat pada sambungan las.
- Hammer Test untuk mengecek kekuatan beton pondasi.
- Visual check menggunakan drone atau alat panjat untuk area tinggi.
5. Pembuatan Laporan dan Rekomendasi
Setelah seluruh tahap inspeksi selesai, konsultan teknis menyusun Laporan Hasil Pemeriksaan Teknis yang mencakup:
- Ringkasan kondisi struktur.
- Evaluasi per elemen (pondasi, tiang, sambungan, dll).
- Foto dokumentasi di lapangan.
- Rekomendasi kelayakan atau perbaikan teknis.
- Pernyataan akhir apakah struktur LAIK atau TIDAK LAIK digunakan.

6. Penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
Jika billboard dinyatakan layak, hasil pemeriksaan teknis tersebut diserahkan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) atau instansi teknis terkait untuk diterbitkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) resmi.
Dokumen yang Dilampirkan:
- Gambar rencana dan perhitungan teknis.
- Surat pernyataan konsultan.
- Hasil uji visual/struktur.
- Foto-foto pelaksanaan lapangan.
- Izin prinsip atau IMB Reklame (jika sudah ada sebelumnya).
Mengapa Proses Ini Wajib Dilalui?
Demi Keamanan Masyarakat
Billboard yang roboh bisa menimbulkan kerugian besar—baik secara materiil maupun jiwa.
Memenuhi Kewajiban Hukum
SLF adalah prasyarat penting dalam pengurusan IMB reklame dan izin operasional lainnya.
Meningkatkan Kepercayaan Klien
Klien lebih percaya beriklan di media yang teruji secara teknis dan legal.
Kesimpulan
Pemeriksaan teknis adalah bagian integral dalam pembangunan billboard profesional. Dengan melalui tahapan ini secara benar, pemilik media tidak hanya mematuhi regulasi, tetapi juga melindungi reputasi bisnis dan keselamatan publik.
