Prosedur Mendapatkan Izin Reklame: Panduan Lengkap
Izin reklame adalah persyaratan wajib yang harus di penuhi oleh individu atau perusahaan yang ingin menyelenggarakan reklame di suatu wilayah. Proses Mendapatkan Izin Reklame ini bertujuan untuk memastikan bahwa reklame yang di pasang sesuai dengan aturan, estetika kota, dan keselamatan publik. Berikut adalah penjelasan lengkap tentang prosedur perizinan reklame berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang di terapkan oleh Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT).
Baca juga: Berbagai Jenis Papan Iklan di Jalan

Langkah-Langkah Mendapatkan Izin Reklame
- Mendatangi Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT)
Pemohon harus datang langsung ke KPPT setempat untuk memulai proses pengajuan izin reklame. - Menyerahkan Berkas atau Dokumen Persyaratan
Pemohon menyerahkan berkas/dokumen yang telah di tentukan sesuai dengan SOP di bagian front office. Dokumen yang harus di siapkan meliputi:- Surat permohonan tertulis atau formulir permohonan pemasangan reklame.
- Fotokopi KTP.
- Surat Izin Tempat Usaha (SITU).
- Sketsa lokasi pemasangan reklame.
- Pemeriksaan Berkas oleh Staf KPPT
Berkas yang di ajukan akan diperiksa kelengkapannya oleh staf KPPT. Pemeriksaan ini memastikan semua dokumen memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. - Pemeriksaan Lapangan
Setelah berkas di nyatakan lengkap, staf KPPT bersama tim teknis (terdiri dari KPPT, Dinas Tata Kota, Dinas Perhubungan, serta pihak kecamatan/kelurahan) akan melakukan pemeriksaan lapangan. Langkah ini bertujuan untuk mengevaluasi lokasi pemasangan reklame apakah sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. - Proses Penilaian dan Keputusan Izin
Berdasarkan hasil pemeriksaan berkas dan laporan dari lapangan, staf KPPT akan menentukan apakah izin diterima atau di tolak. Keputusan ini berdasarkan penyesuaian dokumen dan hasil lapangan terhadap SOP yang berlaku. - Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembayaran Pajak Reklame
Jika semua prosedur dan persyaratan telah terpenuhi, staf KPPT akan membuat surat rekomendasi kepada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset (DP2KA) untuk membayar Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) atau pajak reklame. - Pembayaran Pajak dan Penerbitan Izin Reklame
Pemohon menyerahkan bukti pembayaran pajak reklame (SKPD) kepada staf KPPT. Setelah itu, izin reklame resmi di terbitkan dan dapat di gunakan oleh pemohon.
Hal yang Perlu Diperhatikan Pemohon
Selain mengikuti prosedur di atas, pemohon juga harus memahami jenis-jenis reklame yang di perbolehkan dalam Peraturan Daerah (Perda) masing-masing kota. Penyelenggaraan reklame juga harus merujuk pada masterplan reklame, yaitu pedoman induk yang mengatur estetika, tata letak, dan lokasi pemasangan reklame di wilayah tersebut.
Pentingnya Mengikuti Prosedur
Mengikuti prosedur yang telah di tetapkan oleh pemerintah membantu menjaga tertib administrasi, keselamatan, dan keindahan kota. Proses ini juga memastikan reklame yang di pasang tidak melanggar aturan dan memberikan kontribusi pada pendapatan daerah melalui pembayaran pajak reklame.
Dengan memahami dan mematuhi langkah-langkah di atas, individu maupun perusahaan dapat menyelenggarakan reklame secara legal dan sesuai aturan.