Apa Aja Sih Persyaratan Untuk Izin Reklame
Persyaratan perizinan pemasangan papan reklame berbeda-beda pada setiap daerahnya, oleh sebab itu Anda harus memeriksa terlebih dahulu tentang ketentuan-ketentuan izin reklame pada daerah yang akan di lakukan pemasangan tersebut.
Namun sebelum memasang iklan pada billboard, Anda juga harus mengetahui persyaratan-persyaratan dan juga prosedur serta biaya izin reklame untuk mengurus izin reklame. Papan reklame sendiri merupakan papan yang terbuat dari kayu, vinyle atau sejenis seng, calli brete yang di mana material tersebut khusus di gunakan untuk pembuatan papan reklame.
Apa Itu Reklame?
Reklame merupakan media yang di gunakan untuk mempromosikan suatu produk ataupun jasa dengan bentuk papan dan juga berisi informasi dengan ilustrasi yang khusus di gunakan untuk menarik perhatian setiap orang-orang yang melewatinya.
Untuk membuat surat izin reklame Anda harus mengikuti beberapa langkah-langkah pembuatannya serta syarat izin reklame yang harus di penuhi.
Persyaratan dan Administrasi
- Menyerahkan hasil gambar berupa fotocopy dari tata letak tempat atau bangunan yang akan di gunakan untuk pemasangan papan reklame (TLB Reklame)
- Jika ingin memasang papan reklame pada bangunan maka Anda harus menyerahkan fotocopy surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Menyerahkan surat Izin Pelaksanaan Teknis Bangunan (IPTB)
- Menyerahkan fotocopy bukti kepemilikan tanah
- Mengajukan surat permohonan, berupa:
- Surat atau formulir permohonan
- Surat pernyataan yang berisi tentang kebenaran dan keabsahan data yang bermaterai Rp6.000
- Menyerahkan identitas pemohon berupa, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Menyerahkan beberapa persyaratan lain jika izin tersebut di ajukan oleh Badan Hukum:
- Akta Pendirian kantor pusat ataupun cabang (jika ada), serta SK pengesahan dari: Kemenkunham jika berupa Yayasan atau PT, Kementerian atau Dinas Koperasi jika berupa Koperasi, dan juga Pengadilan Negeri jika berupa CV.
- Jika ada perubahan pada Akta pendirian maka menyerahkan Akta perubahan SK dan juga SK Perubahan yang di dapat dari Kemenkunham
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Hukum
- Jika di kuasakan, maka yang di serahkan berupa:
- Surat Kuasa yang bermaterai Rp6.000
- Kartu Tanda Penduduk dari orang yang di berikan kuasa
- Menyerahkan fotocopy berupa Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir
- Menyerahkan surat pernyataan yang menyatakan bahwa pemohon tidak akan melakukan perubahan bentuk reklame yang bermaterai Rp6.000
- Proposal Teknis
- Reklame yang berada pada sebuah tanah ataupun bangunan yang di sewa maka harus menyerahkan:
- Surat perjanjian yang berisi tentang sewa menyewa tanah ataupun bangunan
- Surat pernyataan dari pemilik tanah yang menyatakan bahwa tidak keberatan jika tanah atau bangunan tersebut di gunakan untuk memasang papan reklame
- Fotocopy KTP dari pemilik tanah ataupun bangunan
- Jika Anda melakukan perpanjangan izin reklame, maka harus menyertakan juga Izin Penyelenggaraan Reklame.
Baca juga: Billboard Jakarta: Media Promosi Terbaik bagi Bisnis Anda
Prosedur Penyelenggaraan Izin untuk Reklame
- Untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD), maka pemohon harus datang ke kantor Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) yang ada di daerah Anda untuk mengisi formulir pendaftaran wajib pajak milik pribadi ataupun milik badan usaha.
- Melengkapi surat Pemberitahuan Pajak Reklame, Pajak Daerah dan juga di lampirkan fotocopy SITU (Surat Izin Tempat Usaha), kemudian mengisi form permohonan izin pemasaran reklame serta surat rekomendasi camat, untuk itu Anda harus mengetahui berapa harga izin reklame.
Izin reklame akan di berikan jika sudah memenuhi persyaratan berikut ini:
- Persyaratan dan Administrasi sudah lengkap
- Pajak reklame terutang di bayarkan sebesar 25%
- Jika pemasangan papan reklame berada di dalam sarana dan prasarana kota maka harus membayar sewa lokasi
- Untuk pemasangan papan reklame di luar dari sarana dan prasarana kota maka harus membayar nilai strategis dari lokasi yang di gunakan
- Mengeluarkan biaya untuk jaminan bongkar yaitu 15%
Izin penyelenggaraan reklame akan di dapatkan dalam jangka waktu 60 hari masa kerja jika semua persyaratan berkas dan administrasi sudah masuk dan di periksa.
Pemasangan Reklame yang Diwajibkan
- Papan reklame yang di letakkan harus sesuai dengan nilai estetika, etika, keserasian bangunan, serta lingkungan
- Untuk pola penyebaran peletakan papan reklame di sesuaikan dengan kawasan (zoning)
- Hal yang harus di perhatikan dalam penyelenggara reklame adalah ukuran, konstruksi, dan juga penyajian
- Untuk penulisan informasi pada papan reklame harus menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan juga benar, penulisannya juga menggunakan huruf latin
- Untuk penulisan menggunakan bahasa asing di lakukan pada penulisan papan nama, petunjuk, naskah reklame, dan juga kain rentang, sedangkan pada bagian bawahnya tetap menggunakan huruf latin bahasa Indonesia dengan ukuran kecil
- Penning atau tanda lain yang ada pada papan reklame harus di tempelkan dan sesuai dengan ketentuan Gubernur
- Pencantuman nama biro dan juga masa berlaku dari izin untuk reklame tersebut harus di tulis dengan jelas agar mudah saat di baca
- Beberapa aspek yang meliputi pengendalian penyelenggara reklame yaitu meliputi ruang, lingkungan hidup, kelayakan konstruksi, hingga estetika kota
Pemasangan Reklame yang Dilarang
- Papan reklame yang mempunyai sifat komersial tidak dianjurkan jika di pasang pada:
- Gedung ataupun halaman kantor Pemerintah
- Gedung ataupun halaman yang berada pada satuan pendidikan dan juga tempat-tempat untuk beribadah
- Tempat-tempat yang sudah di tetapkan berdasarkan keputusan dari Gubernur
- Penyelenggaraan papan reklame yang berisi tentang produk rokok atau tembakau yang berada pada suatu kawasan tertentu
- Tidak di perbolehkan melakukan penyelenggaraan papan reklame yang berisi tentang makanan ataupun minuman beralkohol, kecuali jika di lakukan pada tempat tertentu yang sudah mendapatkan izin
- Penyelenggaraan reklame yang di lakukan di luar kawasan yang sudah di tetapkan oleh Gubernur
- Meletakkan papan reklame yang tidak sesuai, baik secara gambar ataupun tata letak bangunannya
- Papan reklame yang di pasang sudah tidak sesuai dengan rekomendasi konstruksi
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pemasangan papan reklame, yaitu:
- Memperhatikan Penempatan Reklame
Pemasangan papan reklame harus sesuai dengan perencanaan kota, agar tidak merusak estetika atau keindahan dari suatu kota ataupun wilayah tersebut
- Memperhatikan Desain Reklame
Beberapa unsur desain yang harus di perhatikan agar menghasilkan papan reklame yang menarik yaitu unsur warna, ukuran dan jenis font, gambar, dan juga tata letak harus menyesuaikan dengan desain yang menarik untuk di lihat dan di baca oleh siapa pun yang melewatinya
- Memperhatikan Isi Reklame
Pada papan reklame gunakanlah kata-kata yang singkat namun juga jelas dan mudah di mengerti, hindari menggunakan kata-kata yang terlalu panjang agar tidak membosankan.
- Memperhatikan Lokasi Pemasangan Reklame
Pastikan lokasi pemasangan reklame Anda berada pada lokasi yang strategis, yang biasa di lalui oleh banyak orang maupun kendaraan hak tersebut bertujuan agar reklame yang Anda pasang tidak sia-sia dan pesannya tersampaikan kepada pangsa pasar yang sesuai
- Memperhatikan Perizinan
Pastikan bahwa Anda sudah mendapatkan izin untuk pemasangan reklame, karena lokasi yang di gunakan merupakan lokasi umum milik masyarakat yang di kelola oleh pemerintah.
Setelah mengetahui tentang persyaratan-persyaratan untuk izin reklame, serta keuntungan yang di dapatkan dari pemasangan tersebut Anda bisa menggunakan jasa pembuatan reklame dengan menghubungi nomor WhatsApp 0851-7520-2415.